Kamis, 27 Desember 2012

Syeikh Ahmad Khatib Minagkabau

Oleh : Siti Alinda & Barier



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pada awal abad ke-20, di Sumatera Barat ditandai dengan periode yang penuh pergolakan sosial dan intelektual. Berpuluh-puluh buku polemik, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa Melayu mulai banyak diterbitkan, dan berbagai majalah, surat kabar yang mewartakan hal-hal yang berupa pergolakan pemikiran, dan aliran-aliran dalam pemahaman mazhab dalam syari’at Islam, mulai banyak bermunculan, dan pengamalan dalam adat sesuai panduan syarak, agama Islam sangat ramai dibicarakan.
Dalam hal ini gerakan Islam modernis atau yang lebih dikenal sebagai Kaum Muda sangat besar peranannya. Ulama-ulama Kaum Muda mendapat pengaruh besar dari modernis Islam di Kairo, yaitu Muhammad Abduh dan Syekh Muhammad Rasyid Ridha, dan juga senior mereka Jamaluddin Al-Afghani. Para pemikir ini punya kecenderungan berpolitik, namun karena pengaruh Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi yang menjadi guru ulama Kaum Muda generasi pertama mereka umumnya hanya memusatkan perhatian pada dakwah dan pendidikan.
B.   Rumusan Masalah
1. Siapakah Syekh Ahmad Khatib Minangkabawi?
2. Apa saja pemikirannya?
3. Bagaimana pengajarannya kepada murid-muridnya?
C.   Tujuan Masalah
1. Memahami riwayat hidupnya Syekh Ahmad Khatib Minangkabawi
2. Mengetahui apa saja pemikirannya.
3. Agar dapat memahami pengajarannya kepada murid-muridnya.
BAB II
AHMAD KHATIB MINANGKABAWI

1.    Riwayat Hidup
Syekh Ahmadd Khatib bin abdul Latif bin Abdullah al-Minagkabawi merupakan salah satu pencetus gerakan pembaharuan di daerah Minangkabau, yang telah menyebarkan gagasan-gagasannya dari Mekah sepanjang dua dasawarsa terakhir abad ke-19. Ia dilahirkan dari keluarga yang berlatar belakang agama dan adat yang kuat, pada tanggal 26 Juni 1860 M/6 Dzulhijjah 1276 H di Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Indonesia.[1]
Ayahnya adalah seorang hakim dari kaum Paderi yang sangat menentang keberadaan kolonialisme di Minangkabau, Sumatrat Barat.Masa kecil Ahmad Khatib dihabiskan untuk belajar dan menuntut ilmu. Pada tahun 1870, ia masuk sekolah pemerintah Belanda di Minangkabau, Sumatra Barat. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke sekolah guru di Bukit Tinggi. Sebagaimana anak-anak dari kaum Paderi lainnya, selain belajar di sekolah formal ia juga belajar ilmu agama kepada orang tua dan guru ngajinya di Surau.
Kemudian di tahun 1876, ketika ia berusia 21 tahun, ia berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan memperdalam ilmu agama. Kota yang dimana ia menghabiskan sisa hidupnya. Ia beruntung dapat menikahi salah satu anak perempuan keluarga arab golongan atas tapi yang luar biasa, ia bahkan mendapat kehormatan dengan diberikan kedudukan oleh Imam Madzhab Syafi`I, yang memberikan hal istimewa kepadanya untuk mengajar di masjid al-Haram, bagian keramat masjid Mekah, yang tidak terbuka untuk umum.[2]
Di Mekkah ia belajar kepada ulama Mekkah, seperti Sayyid Bakri Syatha, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan dan Syech Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Maliki. Di kota ini pula, ia kemudian mendapatkan wawasan baru tentang keislaman dan kondisi dunia islam yang sedang terjajah, yang pada gilirannya menyadarkan dirinya akan pentingnya sebuah persatuann dan kestuan umat islam untuk melepaskan diri dari penjajah. Kesadaran ini, ia tanamkan kepada murid-muridnya, seperti Syech Muhammad Djamil Djambek, H. Abdullah Karim Amarullah, H. Abdllah Ahmad dan Kyai Ahmadd Dahlan yang kemudian hari menjadi pelopor gerakan pembaharuan agama sekaligus sebagai tokoh-tokoh perlawanan terhadp kolonialisme Belanda. Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi merupakan ulama yang memeliki pendirian kuat dan menguasai berbagai disiplin ilmu. Dalam bidang fiqih dan aqidah ia masih berpegang teguh pada madzhab Syafi`I dan ahli ssunnah wal jama`ah. Kedua hal inilah yang kemudian mengantarkannya menjadi imam madzhab Syafi`I di Masjid al-Haram dan berhak menyandang gelar Syekh.Ia wafat pada tanggal 9 Jumadil Awal 1334 H/ 13 Maret 1916 M di Mekkah, Saudi Arabia. Dalam usia 60 tahun.[3]

2.      Pemikirannya
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi merupakan salah seorang tokoh intelektual abad ke-19 yang merupakan gerakan pembaharuan (modernisme) islam di Indonesia, khususnya di daerah Minangkabau, meskipun setelah menunaikan ibadah haji pada tahun 1882 hingga akhir hayatnya ia tidak pernah kembali lagi ke tanah kelahirannya. Namun demikian, ia tetap menjalin hubungan intensif dengan orang-orang Indonesia, baik memlalui mereka yang menunaikan ibadah haji maupun melalui para muridnya yang memperdalam ilmu agama di Mekkah. Jabatannya sebagai imam mazhab Syafi’I di masjid Al-Haram membuka peluang yang luas baginya untuk mentransformasikan pemikiran-pemikiran reformatif kepada para jammah haji dan murid-muridnya.
“Ahmad Khatib, disamping sebagai imam satu mazhab, ia juga merupakan seorang sufi yang menolak bagian bid’ah dan tariqahnya, kemudian juga menentang adat minangkabau dibidang hukum warisan”.[4]
Dengan demikian, setidaknya ada dua bidang yang menjadi fokus pemikirannya, yaitu bidang politik dan aqidah:

a.      Bidang politik
Menurut Haji Agus Salim dalam suatu seminar di Cornel University (4 Maret 1953) Syekh Ahmad Khatib adalah ulama yang anti Belanda. Perasaan ini selalu ia gelorakan kepada murid-muridnya di Makkah. Ia berpendapat bahwa berperang melawan penjajah adalah jihad di jalan Allah. Kebenciannya terhadap kolonialis dapat dilihat dari hubungannya yang kurang baik dengan Snouck Hurgronje, ilmuwan dan orientalis asal Belanda, ketika mengunjunginya untuk menulis laporan tentang Syekh Ahmad Khatib di Mekkah pada tahun 1885.[5] Boleh jadi Souck Hurgroje tidak begitu menyukai Syekh Ahmad Khatib. Dan pandangannya tentang Syekh Ahmad Khatib ini sangat tajam dan penuh dengan kritik tajam juga fitnah. Kritik ini didalangi oleh Sayyid Usman yang berpolemik dengan dia.[6]

b.     Bidang akidah
Syeikh Ahmad Khatib banyak menentang praktek-praktek adat dan tingkah laku yang bertentangan dengan ajaran Islam, misalnya tentang praktek tarekat Naqsyabandiyah al-Khalidiyyah di Minangkabau, Sumatra Barat. Disamping itu, ia juga menentang hukum waris adat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal (adat masyarakat yang mengatur alur keturunan yang berasal dari pihak ibu), yang kemudian menjadi bahan perdebatan dengan kaum adat tanpa berkesudahan. Pada tahun 1906 ia menulis buku yang berjudul “Izharu Zaghlil Kadzibin fi Tasyabbubihin Bish shodiqin” yang merupakan tulisan sanggahan terhadap tarekat Naqsyabandiyah al-Khalidiyyah di Minangkabau. Kitab tersebut mengundang kemarahan seluruh penganut tarekat tersebut dan penganut tarekat-tarekat lainnya.Syeikh Muhammad Sa’ad Mungka (salah seoarang ulama dari kaum tua yang menganut tarekat Naqsyabandiyyah) menanggapi karya tersebut dengan bukunya yang berjudul “Irghamu Unufi Muta’anitin fi Inkarihim Rabithatil Washilin”.
Dengan terbitnya karya Mungka tersebut, Syekh Muhammad Khatib Minangkabawi kemudian menjawabnya dengan bukunya yang berjudul “Al-ayatul Bayinat lil Munshifin fi Izalati Khurafati Ba’dhil Muta’ashshibin”. Karya ini disanggah kembali oleh Syekh Muhammad Sa’ad Mungka dengan karyanya yang berjudul “Tanbihul ‘Awam ‘ala Taqrirati Ba’dhil Anam”. Publikasi perdebatan-perdebatan ini kemudian membangkitakan semangat para pembaharu Islam di Minangkabau yang kemudian manjalar ke pulau Jawa seperti gerakan pembaharuan Muhammadiyah yang dipelopori oleh KH Ahmad Dahlan.Setelah karya ini, tidak terdapat sanggahan kembali dari Syekh Ahmad Khatib Minangkabawi.
Tarekat Qadiriyah dan Tarekat Naqsyabandiyah adalah dua Tarekat besar, dan Syaikh Ahmad Khatib adalah seorang Mursyid Tarekat Qadiriyah yang disamping itu dia juga Mursyid dari Tarekat Naqsyabandiyah. Namun silsilah yang ia sebutkan hanya dari sanad Tarekat Qadiriyah saja. Karena belum ditemukan dari mana beliau mendapatkan Bai’at Tarekat naqsyabandiyah.[7]
Dalam Tarekat Qadiriyah, terdapat tradisi adanya kebebasan pada seorang yang telah mendapatkan derajat Mursyid. Di kota Makkah dan Madinah terdapat pusat penyebaran tarekat naqsyabandiyah pada masanya syaikh ahmad Khatib, kemudian ia menggabungkan inti ajaran dari kedua Tarekat tersebut dan kemudian diajarkan kepada murid-muridnya.
Dari kedua tarekat tersebut memiliki inti ajaran yang saling melengkapi, terutama dalam bidang dzikir dan metodenya, dan penggabungan dari kedua tarekat ini juga merupakan suatu kemungkinan karena pertimbangan yang logis dan strategis. Kedua Tarekat ini juga mempunyai kecenderungan yang sama, yaitu sama-sama menekankan Dzikir Jahr Nafi Istbat, sedangkan Tarekat Naqsyabandiyah mengajarkan Dzikir Sirri Ism Dzat. Dengan penggabungan kedua jenis tersebut, diharapkan para muridnya akan mencapai derajat kesufian yang lebih tinggi, melalui cara yang lebih mudah, efektif, dan efisien untuk ditempuh.
Tarekat Qadiriyah dan Naqsyabandiyah merupakan sebagai suatu madzhab dalam tasawuf. Keduanya memiliki ajaran yang diyakini kebenarannya, terutama dalam bidang hal-hal kesufian. Semua ajaran yang terdapat dalam Tarekat ini didasarkan pada al-Qur’an, al-Hadits, dan perkataan ‘ulama’ arifin dari kalangan Salafus Salihin.
Terdapat empat ajaran pokok dalam Tarekat ini, yaitu kesempurnaan Suluk, adab (etika), Dzikir, dan Muraqabah (kontemplasi).
1.    Kesempurnaan Suluk
Dalam Tarekat ini, ajaran yang sangat ditekankan adalah suatu keyakinan dan prinsip bahwa kesempurnaan suluk (menambah jalan kesufian dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh) berada dalam tiga dimensi keislaman yaitu: Iman, Islam, dan Ihsan. Ketiganya dikemas dalam satu ajaran yang popular yaitu Syari’at, Thariqat, dan Haqiqat.
Syari’at merupakan sesuatu ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai al-Syar’I melalui  Rasulnya Muhammad SAW baik yang berupa perintah atau larangan, yang semuanya itu menjadi dimensi perundang-undangan dalam Islam. Thariqat merupakan dimensi pengalaman Syari’at tersebut yang didasarkan keimanan akan kebenaran Syari’at.  Sedangkan Haqiqat merupakan dimensi penghayatan dalam pengalaman (tarekat) Syari’at yang ada. Dengan penghayatan atas pengalaman Syari’at itulah maka seseorang akan mendapatkan manisnya iman yang disebut ma’rifat.[8]
2.    Adab (Etika)
Dalam Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah, adab adalah suatu ajaran yang sangat prinsip, karena tidak mungkin orang dikatakan salik dan dapat mencapai tujuan suluknya tanpa adab. Secara garis besar adab bagi seorang yang salik ada empat macam yaitu, adab kepada Allah dan Rasulnya, adab kepada Syaikh (Mursyid atau Gurunya), adab kepada Ikhwan (saudara seiman), dan adab kepada diri sendiri. Adab kepada Allah yaitu dengan selalu mensyukuri semua karunia dan pemberian Allah dalam setiap waktu. Sedangkan adab kepada seorang mursyid itu menyerupai ajaran seorang sahabat kepada nabi yaitu dimana kedudukan seorang murid menempati peran sahabat sedangkan seorang mursyid menggantikan peran nabi dalam hal ta’lim dan irsyad.
Adab antara saudara seiman (Ikhwan), tidak hanya berlaku kepada sesama pengikut tarikat namun lebih bersifat umum (ukhuwa islamiyah). Seperti halnya dalam perumpamaan yaitu bangunan yang saling menguatkan atau seperti kedua tangan yang saling membasuh. Sedangkan adab pada diri sendiri yaitu lebih menekankan pada kehidupan sufistik seperti zuhud, wara’, dan berperilaku yang baik ( akhlaqul karimah) serta muraqabah (selalu merasa diperhatikan dan diawasi oleh Allah).
3.    Ajaran tentang Dzikir
            Dzikir merupakan ajaran yang sudah barang tentu ada dalam Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah. Dzikir dalam tarekat ini memiliki kekhususan yang membedakan dengan tarekat lain. Dlam tarekat ini Dzikir merupakan suatu aktifitas lidah, baik lidah dzahir maupun batin untuk selalu menyebut asma Allah dan mengingatnya baik dalam jumlah kalimat maupun kata tunggal yang sudah diba’iatkan oleh seorang mursyid yang muttashil al-faidl(bersambung sanad dan berkahnya).
            Dalam tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah terdapat dua macam Dzikir yaitu, Dzikir Naif Istbat, dan Dzikir Ismudzat. Dzikir Nafi’ Istbat adalah Dzikir kepada Allah dengan menyebut Laa Ilaaha Illa Allah. Yang dikerjakan secara Jahr. Namun setelah menjadi ajaran tarekat Qadiruyah wa Naqsyabandiyah tidak harus dilakukan secara Jahr. Dzikir Ismidzat adalah menyebut asma-asma Allah yang agung (Ism al-a’dham) yang hanya di dalam hati ( sirri atau khafi).
Cara dalam melakukan Dzikir Nafi’ Istbat yaitu dengan gerakan-gerakan simblik sebagai sarana Tazkiyat al-nafs. Yaitu bertujuan untuk membersihkan lathifah-lathifah dari pengaruh-pengaruh nafsu madzmumah. Sedangkan Dzikir Ismudzat atau Dzikir latha’if dipraktekkan dalam rangka mengaktifkan lathifah-lathifah yang ada dalam diri manusia. Sehingga seluruh lapisan lathifah (kelembutan) organ spiritualnya dapat melakukan Dzikir.

            Ajaran-ajaran dalam tarekat ini semuanya berdasarkan pada al-Qur’an, al-Hadits, dan perkataan ulama arifin dari kalangan Salafus Salihin.
Setidaknya ada empat ajaran pokok dalam tarekat ini, yaitu; tentang kesempurnaan suluk, tentang adab (etika), tentang dzikir. Dan tentang muraqabah (kontemplasi). Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang empat ajaran pokok tersebut.

4. Muraqabah
Muqarabah berarti mengamat-amati, atau menantikan sesuatu dengan penuh perhatian. Dalam tasawuf, tem ini berarti kontemplasi: Kesadaran seorang hamba yang secara terus-menerus merasa diawasi dan diperhatikan Allah dalam semua keadaan. Muraqabah dilaksanakan dalam rangka latihan psikologis (riyadlat al-nafs) firman Allah “Sesungguhnya Allah senantiasa memperhatikan atas diri kamu semua” (QS, al-Nisa’ 4:1), untuk dapat menerima limpahan faidl al-rah-mani.
Tujuan muraqabah adalah agar menjadi mukmin yang sesungguhnya. Seorang hamba Allah yang muhsin, yang dapat menhambakan diri kepada Allah (ibadah) dengan penuh kesadaran, bahwa ia selalu berhadapan langsung dengan Allah, sebagaimana penjelasan Nabi tentang ihsan: “ihsan ialah engkau beribadah kepada Allah seolah-olah melihat-Nya maka sesungguhnya Ia melihatmu.






3.      Karya-karyanya
Sebagai ulama besar melayu yang bermukim di Mekah, Syekh Ahmad Khatib al-Minankabawi telah menulis beberapa karya, baik berbahasa melayu maupun berbahasa arab, diantaranya:
1.      Al-Jauharun Naqiyah fil A’mali Jaibiyah (bahasa arab). Kairo, Mesir: Mathba’ah al-Maimuniyah, 1309 H.
2.      Hasyiyatun Nafahat ‘ala Syarhil Waraqat (bahasa arab). Kairo, Mesir: Mathba’ah Darul Kutub al-‘Arabiyah al-Kubra, 1332 H.
3.      Raudhatul Hassab fi A’mali ‘Ilmil Hisab (bahasa arab). Kairo, Mesir: Mathba’ah al-Maimuniyah, 1310 H.
4.      Ad-Da’il Masmu’ fir Raddi ‘ala man Yuritsul Ikhwah wa Auladil Akhawat ma’a Wujudil Ushl wal Furu’ (bahasa melayu). Kairo, Mesir: Mathba’ah al-Maimuniyah, 1311 H.[9]















BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Setiap periode dalam sejarah peradaban manusia, melahirkan pembaruan pemikiran agama yang bertujuan memperbaiki pola penghidupan umatnya. Cita-cita itu ditemukan kembali dalam agama.
Cara berpikir seorang beragama Islam bertolok dari anggapan keyakinan, bahwa Islam itu tidak mungkin memusuhi kebudayaan. Dengan kemajuan cara berpikir orang berusaha menemukan kembali cita-citanya dalam Islam. Timbul pertanyaan, apakah di dalam Islam ada unsur yang menyangkut kepada cita-cita persamaan, kebangsaan, hasrat untuk maju dan rasionalisme.Keunggulan dari Syekh Ahmad Khatib dalam memberikan pelajaran kepada muridnya, selalu menghindari sikap taqlid. Sikap menghindari taqlid inilah yang menjadi pembelajaran penting bagi syekh ahmad khatib kepada murid-muridnya guna melawan kejumudan yang menjadi sebab kemunduran umat islam.
           














DAFTAR PUSTAKA

Ma’sum. “Pemikiran Teologi Islam Modern”. Yogyakarta: Interpena, 2011.
Amirullah, Abdul Karim. “Pengaruhnya Dalam Gerakan Pembaharuan Islam di Minangkabau Pada Awal Abad Ke-20”. Jakarta: INIS, 2002.
Hamka. “Sejarah Islam di Sumatra”. Jakarta: Wijaya, 1967.
Steenbrink, Karel. “Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-1”.
Steenbrink, Karel A. “Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19”. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1984, cet ke-1.


[1] Abdul Karim Amirullah, Pengaruhnya Dalam Gerakan Pembaharuan Islam di Minangkabau Pada Awal Abad Ke-20, (Jakarta: INIS, 2002), hal. 11
[2] Hamka, Sejarah Islam di Sumatra, (Jakarta: Wijaya, 1967), hal. 230
[3] Karel A Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1984), cet ke-1, hal. 146
[4] Abdul Karim Amrullah, Pengaruhnya dalam Gerakan Pembaharuan Islam di Minangkabau Pada Awal Abad ke 20,hal 11

[5] Tokoh-tokoh Pemiki Paham Kebangsaan: Haji Agus Salim dan Muhammad Husni Thamrin, hal 19
[6] Ibid, hal-41
[7] Ma’sum, Pemikiran Teologi Islam Modern, hal.133
[8] Ibid, hal.134-135
[9] Karel Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-1, hal.145

Tidak ada komentar:

Posting Komentar