Minggu, 16 Desember 2012

Muhammad Abduh



 Oleh : Ana Khalifatun Nisa'


1.   Biografi Singkat
Syekh Muhammad Abduh, nama lengkapnya adalah Muhammad Abduh bin Hasan Khairullah. Lahir di Desa Mahallat Nashr, Provinsi Gharbiyah, Mesir pada tahun 1849 M/1265 H. ayahnya bernama Abduh bin Hasan Khairullah, warga Mesir keturunan Turki. Ibunya bernama Junainah,[1] berasal dari suku arab, yang nasabnya sampai kepada Umar bin Khattab, sahabat Nabi saw.
Pendidikan pertamanya, seperti membaca, menulis, dan menghafal al-Qur’an diajarkan langsung oleh ayahnya. Berkat kecerdasannya, dalam waktu kurang dari tiga tahun mempelajari al-Qur’an, Abduh mampu menghafal al-Qur’an secara keseluruhan. Setelah belajar dari ayahnya, di usia 14 tahun Abduh dikirim ke Thanta untuk meneruskan pendidikannya disebuah lembaga pendidikan masjid Al-Ahmad, milik al-Azhar. Disini Abduh belajar bahasa Arab, al-Qur’an, dan Fikih. Setelah belajar selama dua tahun, Abduh merasa bosan karena metode pembelajaran yang digunakan adalah metode hafalan, dan tidak memberi kebebasan kepada muridnya untuk mengembangkan pemikirannya. Maka ia pun pulang ke Mahallat Nashr dan menikah di Desanya pada usia 16 tahun. Baru empat puluh hari menikah, Abduh dipaksa ayahnya untuk kembali ke Thanta guna melanjutkan studinya. Abduh tidak dapat menolak permintaan ayahnya.  tetapi ia tidak langsung ke Thanta,ia mampir ke rumah pamannya yang merupakan pengikut tarekat as-Syadziliah, Syekh Darwisy Khadr.
Abduh tertarik dengan tarekat ini dan ingin mempelajarinya, sehingga ia memutuskan  tinggal beberapa bulan bersama pamannya. Dari sini ia sadar akan pentingnya ilmu pengetahuan. Kemudian ia kembali melanjutkan menimba ilmu di Thanta. Setelah selesai belajar di Thanta, ia meneruskan studinya ke al-Azhar pada tahun 1866. Di al-Azhar inilah ia bertemu Jamaluddin al-Afghani. Kepadanyalah Abduh berguru. Ia belajar filsafat dan polotik pada Afghani. Tahun 1877 ia lulus dari al-Azhar dengan gelar Alim dan menjadi pengajar di sana. Ilmu yang diajarkan meliputi logika, teologi, dan filsafat. Selain mengajar di al-Azhar, ia juga mengajar di Darul Ulum dan di rumahnya.
Abduh pernah dibuang dari Kairo karena diduga ikut campur mengadakan gerakan menentang Khedewi Taufik. Tapi di tahun 1880 ia diperbolehkan kembali ke Ibukota lalu diangkat menjadi pemimpin redaksi Koran Negara al-Waqa’i al-Mishriyah. Kemudian tahun 1884, ia bersama Afghani mendirika majalah al-Urwatul Wutsqa. Di tahun 1899 ia diangkat menjadi mufti Mesir sampai akhir hayatnya tahun 1905.[2] Abduh adalah seorang arsitek modernisme islam, ide-ide pembarunya sangat berpengaruh dalam dunia Islam dan kebangkitan umat.
2.      Karya-karya
Abduh meninggalkan banyak karya tulis, sebagian besar berupa artikel di surat kabar dan majalah. Yang berupa buku antara lain sebagai berikut:
a.       Risalah Tauhid, buku ini isinya tentang aqidah.
b.      Al-Waridaat, buku ini berisi tentang filsafat.
c.       Al Islam wan Nashraniyyah Ma’al Ilm wal Madaniyyah (Islam dan Nasrani bersama Ilmu Peradaban).[3]
d.      Hasyiyah ‘ala Syarh ad-Dawwani li al-‘Aqa’id al-Adudiyah (Komentar trhadap Penjelasan ad-Dawwani terhadap Akidah yang Meleset).
e.       Al-Mannar, buku ini berisi tafsir al-Qur’an. Yang selanjutnya diselesaikan oleh muridnya, Syekh Muhammad Rasyid Rida.
3.      Pemikiran Teologi
Menurut Abduh, teologi adalah ilmu yang membahas wujud Allah, sifat-sifat-Nya, dan masalh kenabian. Pemikiran teologi Abduh mencakup tiga kajian, yaitu perbuatan manusia, qadla’ dan qadar, serta ke Esaan Tuhan.
a)      Perbuatan Manusia
Pandangan Abduh mengenai perbuatan manusia bahwa manusia adalah makhluk yang bebas dalam memilih perbuatannya. Namun, kebebasan tersebut bukanlah bebas tanpa batas. Setidaknya ada dua ketentuan yang menurut Abduh mendasari perbuatan manusia, yakni:
1.      Manusia melakukan perbuatannya berdasarkan akal, kemauannya, dan dayanya. Yakni dengan akal yang dimiliki oleh manusia, ia mampu mempertimbangkan akibat perbuatan yang dilakukannya, kemudian mengambil keputusan dengan kemauannya sendiri, dan selanjutnya mewujudkan perbuatannya itu dengan daya yang ada dalam dirinya.
2.      Kekuasaan Allah adalah tempat kembali semua yang terjadi. Artinya, sebebas apapun manusia berbuat, maka nantinya akan menempuh jalan yang telah ditentukan Allah untuknya.
Jadi, manusia dengan akal yang dimilikinya mampu atau berkuasa mewujudkan perbuatannya dengan kemauan dan usahanya sendiri, tanpa melupakan diatasnya masih ada kekuasaan yang lebih tinggi.
Akal dalam sistem teologi Abduh memiliki kekuatan yang sangat tinggi karena akal berperan penting dalam mencapai pengetahuan yang hakiki tentang iman.  Berkat akal, orang dapat mengetahui adanya Tuhan dan sifat-sifat-Nya, mengetahui adanya hidup di akhirat, mengetahui kewajiban terhadap Tuhan, mengetahui kebaikan dan kejahatan, serta mengetahui kewajiban membuat hukum-hukum. Namun, disini peran akal masih membutuhkan wahyu sebagai penolong akal untuk mengetahui secara rinci mengenai kehidupan di akhirat, menguatkan akal agar mampu mendidik manusia untuk hidup secara damai dalam lingkungan sosialnya, menyempurnakan pengetahuan akal tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya, dan mengetahui cara beribadah serta bersyukur kepada Tuhan.
Dengan demikian, wahyu mempunyai dua fingsi. Yakni sebagai konfirmasi dan informasi untuk menguatkan dan menyempurnakan pengetahuan akal.
b)      Qadha’ dan Qadar
Abduh memandang qadha’ dan qadar sebagai salah satu segi akidah islamiyah yang terpenting. Ia dan Afghani menjelaskan bahwa faham qadha’ dan qadar telah diselewengkan menjadi fatalisme, sehingga mengakibatkan kemunduran dan kemandekan pada umat Islam. padahal faham itu sebenarnnya mengandung paham yang dinamis yang dapat membawa umat pada kemajuan. Faham fatalisme perlu diubah menjadi faham kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan. Abduh menuduh paham jabariyah telah mengakibatkan kemunduran pada dunia islam. Karena aliran ini telah mendorong umat Islam untuk bersifat pasif, karena menganggap semuanya telah ditentukan oleh Allah dan manusia tidak mempunyai daya bagian dalam mewujudkan perbuatannya.
Untuk meluruskan kembali faham qadha’ dan qadar, Abduh mempunyai pengertian yang berbeda dari yang dianut oleh muslimin umumnya. Qada’ menurutnya adalah “terkaitnya Ilmu Tuhan dengan sesuatu yang diketahui (wuqû’ al-sya’ ‘ala al-ilahi bi al-syai’). Sedangkan qadar adalah "terjadinya sesuatu sesuai dengan ilmu Tuhan (wuqû’ al-Syai’ ‘ala Hasb al-‘Ilm). Dengan kata lain, tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam ini yang berada di luar jangkaun ilmu Tuhan. Termasuk segala yang dipilih manusia sesuai kemauan dan kebebasan yang diberikan Tuhan kepadanya. Hal ini berarti bahwa qadha'  dan qadar tidak menunjukkan adanya paksaan kepada manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan. Tuhan hanya mengetahui segala yang dilakukan oleh manusia, bukan menetapkan di zaman azali apa yang harus dilakukan manusia. Konsekuensi logis dari pendapat ini adalah manusia bebas menjatuhkan pilihannya. Dan apapun perbuatan yang dipilih dan dilakukannya, Tuhan telah lebih mengetahuinya. Jadi, peran Tuhan dalam hal ini adalah mengetahui, dan peran tersebut tidak menjadi penghalang bagi kebebasan manusia dalam memilih perbuatan sesuai dengan kehendak bebasnya yang diberikan Tuhan.
Menurut Abduh, mempercayai qadha'  dan qadar berarti juga meyakini bahwa setiap kejadian atau peristiwa dilatar belakangi oleh sebab. Rangkaian sebab-sebab tersebut menciptakan suatu keteraturan. Sehingga kejadian atau peristiwa yang telah berlalu dapat ditelusuri atau dipelajari. Sumber dari segala sebab tersebut adalah Allah. Dia menjadikan setiap peristiwa menurut hukumnya sendiri yang merupakan komponen dari suatu kerangka atau sistim yang tidak  berubah-ubah. Itulah yang disebutnya dengan istilah sunnatullah (hukum alam Tuhan), dan manusia tidak dapat melepaskan diri serta harus tunduk kepada setiap sunnah yang ditetapkan Tuhan. Maka, keyakinan yang kuat terhadap hukum alam bukanlah berarti mengingkari adanya kekuasaan Tuhan, justru hal itu sejalan.
c)      Ke Esaan Allah
Diantara sifat yangwajib bagi Allah adalah adalah Esa: Esa dalam dzat, Esa dalam sifat, Esa dalam wujud dan perbuatan. Yang dimaksud dengan Esa dalam dzat bahwa dzat itu tidak tersusun dari berbagai unsur, abaik di dalam maupun diluar akal sendiri. Adapun Esa dalam sifat maksudnya adalah tidak ada yang menyamai-Nya dalam sifat-sifat yang tetap baginya diantara yang maujud, sifat itu harus mengikuti bagi martabat sesuatu yang maujud, tetapi tidak ada satupun diantara yang maujud ini dapat menyamai yang wajib wujud dalam martabat wujud-Nya. Oleh sebab itu, berlaku juga pada sifat-sifat yang menyertainya.
Sedangkan Esa dalam wujud dan perbuatan adalah bahwa Dzat-Nya sendiri yang wajib wujud dan Ia sendirilah, tanpa ada campur tangan yang lain dalam menciptakan segala sesuatu yang mungkin ada di duni ini. Sebab jika Dzat yang wajib wujud ini terdiri dari beberapa wujud, pasti masing-masing mempunyai wujud (substansi) yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Jika terjadi perbedaan wujud pasti berbeda pula sifat-sifat yang melekat pada masing-masing wujud. Karena memiliki sifat yang berbeda, maka akan berbeda pula ilmu dan iradatnya, sesuai karakter masing-masing.
Jika terjadi perbedaan semacam ini, maka hancurlah susunan alam ini. Karena masing-masing wujud mempunyai kehendak sendiri-sendiri. Namun kehancuran ini nyatanya dapat dicegah. Itulah bukti bahwa yang Maha Agung kedudukan-Nya adalah Esa (tunggal) dalam dzat, sifat, wujud dan perbuatan-Nya.[4]


[1]Abdul Sani, Perkembangan Modern dalam Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998), 48
[2]Didin Saefudin, Pemikiran Modern dan Postmodern Islam (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2003), 19-21
[3]Abdul Fatah, dkk, Ensiklopedi Islam di Indonesia 2 (Jakarta: Depag, 1993), 752
[4]Ma’Shum,  Pemikiran Teologi Islam Modern, ( Yogyakarta: Interpena, 2011), 31-32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar