A.
Latar
Belakang
Umat
Islam masih terus meminum khamar hingga Nabi Muhammad hijrah dari Makkah ke
Madinah. Umat Islam bertanya-tanya tentang minum khamar dan tentang berjudi
demi melihat kejahatan-kejahatan dan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
kedua perbuatan itu. Lalu Allah menurunkan ayat yang menjelaskan bahwa kedua
perbuatan itu mengandung dosa besar. Meskipun ada manfaatnya, tetapi
mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Lalu turun ayat tentang haramnya
khamar dalam kaitannya dengan sembahyang, yaitu dilarang bersembahyang bagi
orang yang sedang mabuk. Maka dari itu perbuatan khamar dan judi itu
diharamkan.
Semua
hal yang berkaitan dengan khamar seperti judi, menyembah berhala, mengundi
nasib adalah sama dengan khamar. Semua hal itu adalah keji dan menjijikkan, dan
merupakan perbuatan syetan yang harus dihindari. Karena tujuan syetan menggoda
manusia agar meminum khamar dan berjudi adalah untuk merangsang timbulnya
permusuhan dan persengketaan. Tujuan lain adalah untuk menghalangi orang dari
mengingat Allah dan melalaikan sembahyang. Berikut ini akan dibahas mengenai
khamar, ganja dan obat-obatan terlarang beserta dampaknya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian khamar, ganja, dan narkoba?
2.
Bagaimana
hukum mengkonsumsi ketiga barang tersebut?
3.
Bagaimana
bahaya yang ditimbulkan?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian khamar, ganja, dan narkoba.
2.
Mengetahui
hukum mengkonsumsi ketiganya.
3.
Mengetahui
bahaya yang ditimbulkan dari ketiganya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Khamar
1.
Pengertian
Arak atau
khamar adalah bahan yang mengandung alcohol yang dapat memabukkan.[1] Pengertian lain juga menyebutkan bahwa khamar
adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan
mengubah sari patinya menjadi alcohol dengan menggunakan katalisator (enzim)
yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah
melalui proses peragian. Disebut khamar karena dia mengeruhkan dan menyelubungi
akal. Artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya.[2]
Khamar asalnya dari perahan anggur yang direndam sampai menimbulkan kehangatan
yang tinggi sehingga bisa memabukkan orang yang minum.[3]
2.
Jenis-Jenis
Khamar yang Terkenal
Khamar ada
bermacam-macam, ia terbagi pada beberapa bagian berdasarkan patokan kadar
alcohol yang terkandung di dalamnya. Ada yang bernama Brandy, Wisky, Martini,
Likir, dan lain-lain. Kadar alcohol yang terkandung di dalam minuman-minuman
ini ada 40 sampai 60 %. Kadar alcohol yang terdapat dalam Janever, Holand dan
Geneva adalah 33 sampai 40 %. Jenis lain seperti Porte, Galagata, dan Madira
mengandung 15 sampai 25% alcohol. Khamar-khamar ringan seperti Claret Hock,
Champagne, dan Bargendy mengandung 10 sampai 15% alcohol. Jenis-jenis bir
ringan lainnya sepeerti Eyl, Postar, Estote dan Munich mengandung sampai 2
sampai 9%. Jadi bir adalah termasuk dari arak atau khamar.
3.
Pengobatan
Menggunakan Khamar
Imam Ahmad,
Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi meriwayatkan dari Thariq bin Suwaid Al Ju’fi,
bahwa beliau pernah bertanya kepada Rasulullah tentang khamar. Nabi
melarangnya, lalu Suwaid berkata: “Saya buat khamar hanya untuk obat.”
Rasulullah menjawab: “khamar itu bukan obat, tapi justru penyakit.”
Abu
Daud meriwayatkan dari Abu Darda, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
اِنَّ
اللهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَتَدَاوَوْا
وَلَا تَتَدَوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya
Allah telah menurunkan penyakit beserta obatnya, sehingga setiap penyakit ada
obatnya. Oleh karenanya berobatlah kamu tetapi jangan dengan barang yang
haram.”[4]
Ibnu Mas’ud pernah
juga mengatakan perihal minuman yang dapat memabukkan, “Sesungguhnya Allah
tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu.” (Riwayat
Bukhari).[5]
Sebagian ahli
ilmu membolehkan pengobatan dengan khamar dengan syarat tidak ada obat lain
yang halal untuk menggantikan obat yang haram itu (khamar). Dan disyaratkan
tidak bertujuan untuk kesenangan dan tidak ingin kelezatan serta tidak pula
melebihi ukuran yang ditentukan oleh dokter.kecuali dalam keadaan darurat.
4.
Hukum
Mengkonsumsi Khamar
Penetapan hukum
pada khamar dilakukan secara bertahap, yaitu bahwa khamar itu dilarang. Pertama
yang dilakukan yaitu melarang mereka melakukan sembahyang dalam keadaan mabuk. Kemudian
meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaaatnya juga ada.
Terakhir baru Allah menurunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, seperti dalam
surat Al Maidah: 90-91.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam ayat
tersebut, Alquran mempertegas diharamkannya arak dan judi, karena arak dan judi
berasal dari perbuatan syetan. Selanjutnya Alquran menjelaskan juga tentang
bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yaitu dapat menghalangi orang untuk
melakukan kewajiban-kewajiban agamanya, diantaranya adalah sembahyang, dan
zikir. Diharamkannya khamar (bir) adalah sesuai dengan ajaran-ajaran islam yang
menginginkan pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya. Karena
bir sangat membahayakan walaupun kadar alcohol yang terkandung di dalamnya
sangat rendah.
Diriwayatkan
oleh Muslim dari Ibnu Umar dari Aisyah, bahwa Nabi bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ
حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah
haram.”
At Tirmidzi,
Abu Daud dan An Nasa’I meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah
pernah bersabda:
مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ
حَرَامٌ
“Minuman yang banyaknya memabukkan, maka
sedikitnya juga diharamkan.”[6]
Rasulullah tidak
menganggap cukup dengan diharamkannya minum arak, sedikit ataupun banyak.
Memperdagangkannya pun tetap diharamkan. Sekalipun dengan orang di luar agama Islam.
Oleh karena itu tidak halal hukumnya bagi seorang muslim mengimpor ataupun
memproduksi arak, membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Rasulullah
melaknat sepuluh golongan yang berhubungan dengan arak yaitu yang
memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang membawanya, yang
minta dibawakan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan hasil
penjualannya, yang membelinya, yang minta dibelikan. Bukan hanya itu,
menghadiahkan arak kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau golongan lain tetap
haram juga. Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah berupa
arak.
Ulama-ulama
fiqh telah sepakat, bahwa menghukum peminum khamar adalah wajib dan bahwa
hukuman itu berbentuk deraan. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai
jumlah deraan tersebut. Penganut-penganut madzhab Hanafi dan Imam Malik
mengatakan delapan puluh kali deraan, sedangkan Imam Syafi’I mengatakan empat
puluh kali.
Hukuman itu
dijatuhkan kalau sudah terang orang minum khamar. Kalau muntah atau dipaksa
minum maka tidak dihukum. Hukuman pada peminum khamar dijalankan apabila sudah
jelas minumnya. Dapat diketahui dengan adanya pengakuan atau bukti-bukti, saksi
2 orang. Tetapi kalau dipaksa oleh orang lain, maka ia idak dihukum. Kalau ia
muntah-muntah tidak dijatuhi hukuman, sebab sudah hilang sebab-sebabnya.[7]
Hukuman
ditetapkan berdasarkan salah satu antara dua hal:
a.
Pengakuan
si pelaku, bahwa dia benar minum khamar.
b.
Kesaksian
dua orang saksi yang adil.
Syarat-syarat melakukan hukuman:
a.
Peminum
adalah orang yang berakal.
b.
Peminum
itu sudah balig.
c.
Peminum
itu melakukan perbuatannya dengan kehendaknya sendiri.
d.
Peminum
itu tahu bahwa apa yang diminumnya memang memabukkan.[8]
5.
Bahaya
Khamar
Ulama-ulama
mengatakan bahwa khamar itu haram hukumnya karena ia merupakan induk segala
kejahatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa khamar merupakan bahaya besar yang
mengancam kehidupan manusia ini, bukan hanya karena adanya keburukan-keburukan
yang langsung ditimbulkannya, akan tetapi juga karena efeknya yang fatal. Sebab
khamar akan menimbulkan bahaya yang tidak kecil artinya, yaitu penyakit
paru-paru. Khamar itu membahayakan tubuh dan melemahkan daya imunitasinya
terhadap serangan penyakit-penyakit lain, dan berpegaruh terhadap seluruh organ
tubuh, khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan seluruh syaraf.
B.
Ganja
1.
Pengertian
Ganja (hasyisy)
adalah bahan yang haram, baik yang merasakan itu mabuk ataupun tidak. Hasyisy
ini selalu dipakai oleh orang-orang yang tidak baik. Biasanya dihirup oleh para
pecandunya untuk mabuk-mabukan dan dinikmatinya dengan cara bersenang-senang.
Juga biasanya dibarengi dengan minuman-minuman yang memabukkan.
Bedanya ganja
dengan arak yaitu bahwa arak dapat menimbulkan suatu reaksi pertentangan dan
permusuhan. Tetapi ganja dapat menimbulkan suatu krisis dan kelemahan. Karena
dia dapat merusak pikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya semangat.
Oleh karena itu ganja dapat lebih berbahaya daripada minuman keras. Ini sudah
pernah terjadi di kalangan orang-orang Tartar.[9]
2.
Hukuman
Bagi Pengkonsumsi Ganja
Bagi orang yang
mengkonsumsinya, baik sedikit ataupun banyak dikenakan hukuman seperti minuman
keras, yaitu 80 atau 40 kali. Barang siapa yang dengan terang-terangan
menghisap ganja maka dia akan ditempatkan sebagaimana halnya orang yang
terang-terangan meminum arak. Ibnu Taimiyah berkata: “menurut kaidah syariat,
semua barang haram yang dapat mengganggu jiwa seperti arak, zina dan sebagainya
dikenakan hukuman had (hukuman tindak kriminal). Sedangkan yang tidak
mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan tindakan ta’zir (hukuman
psikologis). Adapun ganja termasuk bahan yang bila orang merasakannya akan
berat untuk meninggalkannya.[10]
3.
Menanam
Ganja
Menanam ganja
dengan maksud akan membuat benda memabukkan untuk dipakai sendiri atau
dijualbelikan adalah haram hukumnya, karena perbuatan itu seperti mendukung
kemaksiatan yaitu menggunakan benda-benda yang memabukkan atau
memperjualbelikannya. Menanam ganja juga berarti relanya si penanam terhadap
penggunaan benda-benda tersebut atau diperjualbelikannya. Sikap rela terhadap
maksiat adalah juga maksiat.
Dari uraian di
atas telah kita ketahui bahwa menjualbelikan benda-benda memabukkan haram
hukumnya dan karena itu haram pula uangnya. Mengambil harta dengan jalan yang
batil itu ada dua cara:
a.
Mengambil
harta itu dengan cara zalim, curi, tipu, rampok, dan sejenisnya.
b.
Mengambil
harta dengan cara yang terlarang, seperti melalui judi atau dengan melalui
transaksi yang terlarang, seperti riba, dan menjualbelikan sesuatu yang
terlarang, seperti khamar dan benda-benda memabukkan lainnya.
Tidak hanya itu
saja, bersedekah dan membayar haji dengan uang yang haram adalah haram
hukumnya.
1.
Haram
menggunakan ganja, candu, morfin benda lain yang memabukkan.
2.
Haram
memperjualbelikannya dan haram juga menjadikannya sebagai sumber
penghasilan/keuntungan.
3.
Haram
menanam pohon-pohon candu dan jenis-jenis narkotika, baik yang ditanam untuk
membuat/memperoleh benda-benda yang memabukkan guna dipakai sendiri maupun
untuk diperjualbelikan.
4.
Haram
harta hasil jual beli benda-benda haram, dan ibadat-ibadat yang dibiayai dengan hasil itu adalah tidak diterima,
bahakan haram pula.[11]
C.
Narkoba
1.
Pengertian
Narkoba atau
narkotika dan obat-obat berbahaya yang kini dikenal dengan nama narkotik,
seperti ganja atau mariyuana, kokain, heroin, opium, dan sejenisnya,
berpengaruh sangat besar terhadap perasaan dan akal pikiran. Sehingga terkadang
yang jauh terasa dekat dan yang dekat menjadi seperti jauh. Hingga ia dapat melupakan
kenyataan, dapat menghayal yang tidak akan menjadi kenyataan. Penggunanya bisa
tenggelam dalam mimpi-mimpi dan lamunan yang menyesatkan. Orang-orang yang
mengkonsumsi bahan-bahan ini dapat melupakan dirinya, agamanya, dan dunianya.[12]
2.
Dampak
Narkoba
Narkoba dapat
melumpuhkan fungsi anggota tubuh manusia dan menurunkan tingkat kesehatan.
Bahkan dapat mengganggu kemurnian jiwa, menghancurkan moral, meruntuhkan
kemauan dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban. Di balik
itu semua narkoba dapat menghabiskan uang dan menghancurkan keharmonisan rumah
tangga. Seringkali uang untuk keperluan rumah tangga, habis dipakai untuk
kepentingan membeli obat-obatan terlarang. Hukum yang dikenakan bagi pengkonsunsi
narkoba sama dengan hukum ganja dan minuman keras yakni 40-80 dera.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ketiga benda
terlarang di atas hukumnya sama yakni haram, baik mengkonsumsinya, menjualnya,
membelinya, menyimpannya dan lain-lain. Keharamannya tentu karena dampak yang
dihasilkan sangat merugikan dan membahayakan. Bahkan jika seseorang telah
mengalami kecanduan, maka sangat sulit untuk menghentikannya. Hukuman yang
dikenakan bagi pengkonsumsi benda-benda terlarang itu sangat berat, yakni
berbentuk deraan sebanyak 40-80 kali.
B.
Saran
Disarankan bagi
semua orang khususnya anak muda zaman sekarang agar lebih berhati-hati dalam
bergaul, jangan sampai salah pergaulan. Dan jangan sampai terjerumus ke dalam
obat-obatan terlarang, mengingat bahaya yang ditimbulkan sangat besar.
Bisa-bisa menghancurkan masa depan kita sebagai anak muda.
DAFTAR PUSTAKA
Idris, Abdul Fatah dan Abu Ahmadi. 1990. “Kifayatul Akhyar”
Terjemahan Ringkas Fiqih Islam Lengkap.
Qaradhawi, Yusuf. 2009. Halal dan Haram. Bandung: Jabal.
Sabiq, Sayyid. 1984. Fikih Sunnah 9. Bandung: PT Alma’arif.
[1]DR. Yusuf
Qaradhawi, Halal dan Haram, (Bandung: JABAL, 2009), 81
[2]Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 9, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1984), 46
[3]Drs. H. Abdul
Fatah Idris dan Drs. H. Abu Ahmadi, “Kifayatul Akhyar” terjemahan ringkas
Fiqih Islam Lengkap, (1990), 280
[4]Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 9, (Bandung: PT Alma’arif, 1984), 84-85
[5]DR. Yusuf
Qaradhawi, Halal dan Haram, (Bandung: JABAL, 2009), 86
[6]Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 9, (Bandung: PT Alma’arif, 1984), 50-51
[7]Drs. H. Abdul
Fatah Idris dan Drs. H. Abu Ahmadi, “Kifayatul Akhyar” terjemahan ringkas
Fiqih Islam Lengkap, (1990), 281
[8]Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 9, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1984),77-82
[9]DR. Yusuf
Qaradhawi, Halal dan Haram, (Bandung: JABAL, 2009), 88-89
[10]Ibid.,
[11]Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 9, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1984), 70-77
[12]DR. Yusuf
Qardhawi, Halal dan Haram, (Bandung: JABAL, 2009), 88
Tidak ada komentar:
Posting Komentar