Selasa, 29 Oktober 2013

KHAMR, NARKOBA



A.    Latar Belakang
            Umat Islam masih terus meminum khamar hingga Nabi Muhammad hijrah dari Makkah ke Madinah. Umat Islam bertanya-tanya tentang minum khamar dan tentang berjudi demi melihat kejahatan-kejahatan dan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kedua perbuatan itu. Lalu Allah menurunkan ayat yang menjelaskan bahwa kedua perbuatan itu mengandung dosa besar. Meskipun ada manfaatnya, tetapi mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Lalu turun ayat tentang haramnya khamar dalam kaitannya dengan sembahyang, yaitu dilarang bersembahyang bagi orang yang sedang mabuk. Maka dari itu perbuatan khamar dan judi itu diharamkan.
            Semua hal yang berkaitan dengan khamar seperti judi, menyembah berhala, mengundi nasib adalah sama dengan khamar. Semua hal itu adalah keji dan menjijikkan, dan merupakan perbuatan syetan yang harus dihindari. Karena tujuan syetan menggoda manusia agar meminum khamar dan berjudi adalah untuk merangsang timbulnya permusuhan dan persengketaan. Tujuan lain adalah untuk menghalangi orang dari mengingat Allah dan melalaikan sembahyang. Berikut ini akan dibahas mengenai khamar, ganja dan obat-obatan terlarang beserta dampaknya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian khamar, ganja, dan narkoba?
2.      Bagaimana hukum mengkonsumsi ketiga barang tersebut?
3.      Bagaimana bahaya yang ditimbulkan?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian khamar, ganja, dan narkoba.
2.      Mengetahui hukum mengkonsumsi ketiganya.
3.      Mengetahui bahaya yang ditimbulkan dari ketiganya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Khamar
1.      Pengertian
Arak atau khamar adalah bahan yang mengandung alcohol yang dapat memabukkan.[1]  Pengertian lain juga menyebutkan bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alcohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian. Disebut khamar karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal. Artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya.[2] Khamar asalnya dari perahan anggur yang direndam sampai menimbulkan kehangatan yang tinggi sehingga bisa memabukkan orang yang minum.[3]
2.      Jenis-Jenis Khamar yang Terkenal
Khamar ada bermacam-macam, ia terbagi pada beberapa bagian berdasarkan patokan kadar alcohol yang terkandung di dalamnya. Ada yang bernama Brandy, Wisky, Martini, Likir, dan lain-lain. Kadar alcohol yang terkandung di dalam minuman-minuman ini ada 40 sampai 60 %. Kadar alcohol yang terdapat dalam Janever, Holand dan Geneva adalah 33 sampai 40 %. Jenis lain seperti Porte, Galagata, dan Madira mengandung 15 sampai 25% alcohol. Khamar-khamar ringan seperti Claret Hock, Champagne, dan Bargendy mengandung 10 sampai 15% alcohol. Jenis-jenis bir ringan lainnya sepeerti Eyl, Postar, Estote dan Munich mengandung sampai 2 sampai 9%. Jadi bir adalah termasuk dari arak atau khamar.
3.      Pengobatan Menggunakan Khamar
Imam Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi meriwayatkan dari Thariq bin Suwaid Al Ju’fi, bahwa beliau pernah bertanya kepada Rasulullah tentang khamar. Nabi melarangnya, lalu Suwaid berkata: “Saya buat khamar hanya untuk obat.” Rasulullah menjawab: “khamar itu bukan obat, tapi justru penyakit.”
Abu Daud meriwayatkan dari Abu Darda, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

اِنَّ اللهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit beserta obatnya, sehingga setiap penyakit ada obatnya. Oleh karenanya berobatlah kamu tetapi jangan dengan barang yang haram.”[4]
            Ibnu Mas’ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang dapat memabukkan, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu.” (Riwayat Bukhari).[5]
Sebagian ahli ilmu membolehkan pengobatan dengan khamar dengan syarat tidak ada obat lain yang halal untuk menggantikan obat yang haram itu (khamar). Dan disyaratkan tidak bertujuan untuk kesenangan dan tidak ingin kelezatan serta tidak pula melebihi ukuran yang ditentukan oleh dokter.kecuali dalam keadaan darurat.
4.      Hukum Mengkonsumsi Khamar
Penetapan hukum pada khamar dilakukan secara bertahap, yaitu bahwa khamar itu dilarang. Pertama yang dilakukan yaitu melarang mereka melakukan sembahyang dalam keadaan mabuk. Kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaaatnya juga ada. Terakhir baru Allah menurunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, seperti dalam surat Al Maidah: 90-91.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
90.  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91.  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
            Dalam ayat tersebut, Alquran mempertegas diharamkannya arak dan judi, karena arak dan judi berasal dari perbuatan syetan. Selanjutnya Alquran menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yaitu dapat menghalangi orang untuk melakukan kewajiban-kewajiban agamanya, diantaranya adalah sembahyang, dan zikir. Diharamkannya khamar (bir) adalah sesuai dengan ajaran-ajaran islam yang menginginkan pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya. Karena bir sangat membahayakan walaupun kadar alcohol yang terkandung di dalamnya sangat rendah.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar dari Aisyah, bahwa Nabi bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”
At Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’I meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah pernah bersabda:
مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.”[6]
            Rasulullah tidak menganggap cukup dengan diharamkannya minum arak, sedikit ataupun banyak. Memperdagangkannya pun tetap diharamkan. Sekalipun dengan orang di luar agama Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya bagi seorang muslim mengimpor ataupun memproduksi arak, membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
            Rasulullah melaknat sepuluh golongan yang berhubungan dengan arak yaitu yang memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta dibawakan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan hasil penjualannya, yang membelinya, yang minta dibelikan. Bukan hanya itu, menghadiahkan arak kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau golongan lain tetap haram juga. Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah berupa arak. 
Ulama-ulama fiqh telah sepakat, bahwa menghukum peminum khamar adalah wajib dan bahwa hukuman itu berbentuk deraan. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai jumlah deraan tersebut. Penganut-penganut madzhab Hanafi dan Imam Malik mengatakan delapan puluh kali deraan, sedangkan Imam Syafi’I mengatakan empat puluh kali.
Hukuman itu dijatuhkan kalau sudah terang orang minum khamar. Kalau muntah atau dipaksa minum maka tidak dihukum. Hukuman pada peminum khamar dijalankan apabila sudah jelas minumnya. Dapat diketahui dengan adanya pengakuan atau bukti-bukti, saksi 2 orang. Tetapi kalau dipaksa oleh orang lain, maka ia idak dihukum. Kalau ia muntah-muntah tidak dijatuhi hukuman, sebab sudah hilang sebab-sebabnya.[7]
Hukuman ditetapkan berdasarkan salah satu antara dua hal:
a.       Pengakuan si pelaku, bahwa dia benar minum khamar.
b.      Kesaksian dua orang saksi yang adil.
Syarat-syarat melakukan hukuman:
a.       Peminum adalah orang yang berakal.
b.      Peminum itu sudah balig.
c.       Peminum itu melakukan perbuatannya dengan kehendaknya sendiri.
d.      Peminum itu tahu bahwa apa yang diminumnya memang memabukkan.[8]

5.      Bahaya Khamar
Ulama-ulama mengatakan bahwa khamar itu haram hukumnya karena ia merupakan induk segala kejahatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa khamar merupakan bahaya besar yang mengancam kehidupan manusia ini, bukan hanya karena adanya keburukan-keburukan yang langsung ditimbulkannya, akan tetapi juga karena efeknya yang fatal. Sebab khamar akan menimbulkan bahaya yang tidak kecil artinya, yaitu penyakit paru-paru. Khamar itu membahayakan tubuh dan melemahkan daya imunitasinya terhadap serangan penyakit-penyakit lain, dan berpegaruh terhadap seluruh organ tubuh, khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan seluruh syaraf.
B.     Ganja
1.      Pengertian
Ganja (hasyisy) adalah bahan yang haram, baik yang merasakan itu mabuk ataupun tidak. Hasyisy ini selalu dipakai oleh orang-orang yang tidak baik. Biasanya dihirup oleh para pecandunya untuk mabuk-mabukan dan dinikmatinya dengan cara bersenang-senang. Juga biasanya dibarengi dengan minuman-minuman yang memabukkan.
Bedanya ganja dengan arak yaitu bahwa arak dapat menimbulkan suatu reaksi pertentangan dan permusuhan. Tetapi ganja dapat menimbulkan suatu krisis dan kelemahan. Karena dia dapat merusak pikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya semangat. Oleh karena itu ganja dapat lebih berbahaya daripada minuman keras. Ini sudah pernah terjadi di kalangan orang-orang Tartar.[9]
2.      Hukuman Bagi Pengkonsumsi Ganja
Bagi orang yang mengkonsumsinya, baik sedikit ataupun banyak dikenakan hukuman seperti minuman keras, yaitu 80 atau 40 kali. Barang siapa yang dengan terang-terangan menghisap ganja maka dia akan ditempatkan sebagaimana halnya orang yang terang-terangan meminum arak. Ibnu Taimiyah berkata: “menurut kaidah syariat, semua barang haram yang dapat mengganggu jiwa seperti arak, zina dan sebagainya dikenakan hukuman had (hukuman tindak kriminal). Sedangkan yang tidak mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan tindakan ta’zir (hukuman psikologis). Adapun ganja termasuk bahan yang bila orang merasakannya akan berat untuk meninggalkannya.[10]
3.      Menanam Ganja
Menanam ganja dengan maksud akan membuat benda memabukkan untuk dipakai sendiri atau dijualbelikan adalah haram hukumnya, karena perbuatan itu seperti mendukung kemaksiatan yaitu menggunakan benda-benda yang memabukkan atau memperjualbelikannya. Menanam ganja juga berarti relanya si penanam terhadap penggunaan benda-benda tersebut atau diperjualbelikannya. Sikap rela terhadap maksiat adalah juga maksiat.
Dari uraian di atas telah kita ketahui bahwa menjualbelikan benda-benda memabukkan haram hukumnya dan karena itu haram pula uangnya. Mengambil harta dengan jalan yang batil itu ada dua cara:
a.       Mengambil harta itu dengan cara zalim, curi, tipu, rampok, dan sejenisnya.
b.      Mengambil harta dengan cara yang terlarang, seperti melalui judi atau dengan melalui transaksi yang terlarang, seperti riba, dan menjualbelikan sesuatu yang terlarang, seperti khamar dan benda-benda memabukkan lainnya.
Tidak hanya itu saja, bersedekah dan membayar haji dengan uang yang haram adalah haram hukumnya.
1.      Haram menggunakan ganja, candu, morfin benda lain yang memabukkan.
2.      Haram memperjualbelikannya dan haram juga menjadikannya sebagai sumber penghasilan/keuntungan.
3.      Haram menanam pohon-pohon candu dan jenis-jenis narkotika, baik yang ditanam untuk membuat/memperoleh benda-benda yang memabukkan guna dipakai sendiri maupun untuk diperjualbelikan.
4.      Haram harta hasil jual beli benda-benda haram, dan ibadat-ibadat yang dibiayai  dengan hasil itu adalah tidak diterima, bahakan haram pula.[11]

C.    Narkoba
1.      Pengertian
Narkoba atau narkotika dan obat-obat berbahaya yang kini dikenal dengan nama narkotik, seperti ganja atau mariyuana, kokain, heroin, opium, dan sejenisnya, berpengaruh sangat besar terhadap perasaan dan akal pikiran. Sehingga terkadang yang jauh terasa dekat dan yang dekat menjadi seperti jauh. Hingga ia dapat melupakan kenyataan, dapat menghayal yang tidak akan menjadi kenyataan. Penggunanya bisa tenggelam dalam mimpi-mimpi dan lamunan yang menyesatkan. Orang-orang yang mengkonsumsi bahan-bahan ini dapat melupakan dirinya, agamanya, dan dunianya.[12]
2.      Dampak Narkoba
Narkoba dapat melumpuhkan fungsi anggota tubuh manusia dan menurunkan tingkat kesehatan. Bahkan dapat mengganggu kemurnian jiwa, menghancurkan moral, meruntuhkan kemauan dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban. Di balik itu semua narkoba dapat menghabiskan uang dan menghancurkan keharmonisan rumah tangga. Seringkali uang untuk keperluan rumah tangga, habis dipakai untuk kepentingan membeli obat-obatan terlarang. Hukum yang dikenakan bagi pengkonsunsi narkoba sama dengan hukum ganja dan minuman keras yakni 40-80 dera.



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ketiga benda terlarang di atas hukumnya sama yakni haram, baik mengkonsumsinya, menjualnya, membelinya, menyimpannya dan lain-lain. Keharamannya tentu karena dampak yang dihasilkan sangat merugikan dan membahayakan. Bahkan jika seseorang telah mengalami kecanduan, maka sangat sulit untuk menghentikannya. Hukuman yang dikenakan bagi pengkonsumsi benda-benda terlarang itu sangat berat, yakni berbentuk deraan sebanyak 40-80 kali.
B.     Saran
Disarankan bagi semua orang khususnya anak muda zaman sekarang agar lebih berhati-hati dalam bergaul, jangan sampai salah pergaulan. Dan jangan sampai terjerumus ke dalam obat-obatan terlarang, mengingat bahaya yang ditimbulkan sangat besar. Bisa-bisa menghancurkan masa depan kita sebagai anak muda.










DAFTAR PUSTAKA

Idris, Abdul Fatah dan Abu Ahmadi. 1990. “Kifayatul Akhyar” Terjemahan Ringkas Fiqih Islam Lengkap.
Qaradhawi, Yusuf. 2009. Halal dan Haram. Bandung: Jabal.
Sabiq, Sayyid. 1984. Fikih Sunnah 9. Bandung: PT Alma’arif.


[1]DR. Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, (Bandung: JABAL, 2009), 81
[2]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1984), 46
[3]Drs. H. Abdul Fatah Idris dan Drs. H. Abu Ahmadi, “Kifayatul Akhyar” terjemahan ringkas Fiqih Islam Lengkap, (1990), 280
[4]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9, (Bandung: PT Alma’arif, 1984), 84-85
[5]DR. Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, (Bandung: JABAL, 2009), 86
[6]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9, (Bandung: PT Alma’arif, 1984), 50-51
[7]Drs. H. Abdul Fatah Idris dan Drs. H. Abu Ahmadi, “Kifayatul Akhyar” terjemahan ringkas Fiqih Islam Lengkap, (1990), 281
[8]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1984),77-82
[9]DR. Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, (Bandung: JABAL, 2009), 88-89
[10]Ibid.,
[11]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1984), 70-77
[12]DR. Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, (Bandung: JABAL, 2009), 88

Tidak ada komentar:

Posting Komentar