Jumat, 07 Juni 2013

PEMBARUAN SAYYID JAMALUDDIN AL-FGHANI


  Oleh : Ts@_Ny

A.    Pengantar
Masa keemasan umat Islam sudah lama tenggelam. Kekuasaan Abbasiyah yang telah melahirkan banyak ilmuwan dan mujtahid diruntuhkan tentara Mongol. Banyak warisan intlektual yang dibakar dan umat Islam mulai stagnan dan terjerat belenggu taklid. Mereka yang sibuk dengan romantisme masa lalu begitu mudah direnggut oleh para imprealis Eropa. Wilayah-wilayah yang sebelumnya dikuasai kaum muslimin dan belum tersentuh Mongol dilucuti oleh para Imprealis. Namun keberadaan mereka (Imprealis) yang membawa ide-ide baru pada akhirnya juga menguntungkan kaum muslimin. Dari sana umat Islam mulai merenung kembali sampai lahirnya apa yang disebut pembaruan.
Setalah terjadinya perkawinan budaya dan intlektual Barat dan Timur, muncullah banyak tokoh yang menggagas pembaruan. Islam sebagai agama kaffah tak seharusnya mati di tengah perkembangan zaman. Mereka mulai mengadopsi ide-ide baru yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Meskipun tidak semuanya setuju, dengan gayanya sendiri-sendiri mereka mencoba membangun kembali Islam. Di antara sekian banyak tokoh yang muncul salah satunya adalah Jamaluddin al-Afghani dengan pan-islamismenya.
Sayyid Jamaluddin al-Afghani adalah seorang tokoh  penting penggerak pembaruan dan kebangkitan islam pada abad ke-19. Ia disenangi sekaligus dimusuhi oleh kalangan  islam sendiri. Disenangi karena aktivitas dan gagasan politiknya menjadi inspirasi bagi upaya pembebasan umat islam dari penjajahan bangsa-bangsa Barat. Sebaliknya, ia dimusuhi karena menjadi batu sandungan bagi penguasa-penguasa dunia islam yang otoriter, korup, dan despotis ketika itu. Jamaluddin dianggap membahayakan dan menentang kekuasaan mereka sehingga Jamaluddin dituduh pemberontak dan dihukum oleh penguasa di masanya.



B.     Biografi Jamaluddin al-Afghani
Jamaluddin al-Afghani dilahirkan pada tahun 1838 M dan meninggal 9 Maret 1897 M. Ayahnya bernama Sayyid Safdar, seorang penganut madzhab Hanafi. Konon  Silsilah keturunannya sampai pada Nabi SAW. melalui Husain ibn Ali ibn Abi Thalib, suami Fatimah putri Nabi SAW. Terdapat perbedaan tentang kelahirannya. Sebagian orang mengklaim bahwa ia adalah orang Iran, namun ia menyembunyikan ke-Syi’ah-annya (taqiyah) di tengah-tengah penguasa dan masyarakat muslim yang mayoritas menganut Sunni. Sebagian lain menyatakan bahwa ia adalah orang Afghanistan, sebagaimana yang tercantum di belakang namanya.
Sejak kecil Jamaluddin telah menekuni berbagai cabang ilmu keislaman, seperti tafsir, hadits, tasawuf, dan filsafat Islam. Ia juga belajar bahasa Arab dan Persia. Dan ketika remaja ia mulai menekuni filsafat dan ilmu eksakta menurut system pelajaran Eropa modern. Tentang filsafat, ia belajar dari tokoh-tokoh ulama Syi’ah seperti Syekh Murtadha Anshari, Mulla Husain al-Hamadi, Sayyid Ahmad Teherani, dan Sayyid Habbubi.
Ketika berusia 18 tahun, ia berangkat ke India dan tinggal di sana selama setahun. Dari India kemudian bertolak ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Setelah itu  kembali lagi ke Afghanistan. Sepulang dari Mekkah, saat berusia 22 tahun, ia sudah diangkat menjadi pembantu Pengeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Dan setelah Muhammad Khan meninggal dunia pada 1864, penggantinya Sir Ali Khan mengangkat Jamaluddin sebagai penasehatnya. Setelah itu ia pun diangkat menjadi perdana mentri pada pemerintahan Muhammad Azham Khan. Namun ini tidak lama, karena Azham Khan akhirnya dijatuhkan oleh jelompok oposisi yang didukung Inggris, yang saat itu sudah mulai menancapkan kekuasaannya di negeri itu. Untk menghindari pengaruh buruk yang mungkin akan menimpa, Jamaluddin bertolak kembali ke India dan pergi haji lagi tahun 1869.[1]



C.    Pembaruan Teologi Jamaluddin al-Afghani
Pada masa Jamaluddin, umat Islam yang tertidur di bawah naungan imprealis dihadapkan pada budaya-budaya Barat yang jauh dari nuansa teologis, ateistis dan materialistis. Jamaluddin al-Afghani memandang bahwa cara penjajahan Barat di negeri Islam membawa gambaran yang berbeda untuk menghancurkan kepribadian tiap-tiap orang Islam yang bersumber dari ajaran Alquran. Ajaran ini mempunyai kekuatan untuk menjalin kesatuan di kalangan kaum muslimin. Ia memperingatkan segala gambaran yang dilihatnya itu, diantaranya adalah usaha untuk merusak aqidah orang Islam baik dengan cara memecah belahnya maupun dengan usaha memalingkannya dari ajaran agama.
Afghani pada waktu itu menentang keras aliran materialisme dan Naturalisme yang mendasarkan tinjauannya pada alam dan menolak eksistensi Tuhan. Sedangkan Materialisme adalah orang yang hanya mementingkan kebendaan di atas segala-galanya. Al-Afghani sangat menentang aliran Naturalis (Ateis) yang tersebar luas di India di tahun 1879. Tentang aliran ini al-Afghani mengatakan bahwa aliran ini akan membelah kaum muslimin menjadi dua kelompok; kelompok lama dan baru, kelompok yang tunduk kepada penjajah dan kelompok oposisi. Aliran ini juga akan memecah hubungan umat Islam India dari kekhalifahan Utsmani di sisi lain.
Afghani melihat berbagai bentuk yang dilakukan penjajahan Barat di negara Islam untuk merusak kepribadian Islam yang bersumber dari Alquran dan menyatukan umat Islam dalam satu ikatan. Sedangkan bentuk yang paling berbahaya ialah berusaha merusak aqidah dari hatinya. Maka aliran Naturalisme dan Materialisme – yang di India dikenal sebutan kaum Ateis – dianggap sebagai senjata melawan kekuatan umat Islam yang sumbernya agama. Menurut al-Afghani, bahaya aliran ini, orang yang mempropagandakannya di India memakai “pakaian muslim” untuk melemahkan aqidah kaum muslim.
Ada tiga hal penolakan al-Afghani terhadap kaum ateis yaitu: tentang pentingnya agama bagi masyarakat, bahaya aliran Ateis dalam masyarakat, dan keunggulan agama Islam sebagai suatu agama dan aqidah di atas agama-agama lain. Ia juga berpendapat, keyakinan agama sebagai suatu aqidah menjamin tiga unsur penting bagi masyarakat, yaitu ; rasa malu, jujur dan setia. Ia menerangkan, ketiga unsur tersebut sangat penting bagi masyarakat yang jujur, yang tidak dimiliki oleh ajaran Ateisme.[2]
Melihat berbagai kerusakan pemikiran dan keyakinan yang tercoreng oleh bid’ah, takhayul dan khurafat, Jamaluddin berusaha memperbaiki akidah umat Islam yang telah terkontaminasi dengan mengembalikan mereka pada sistem kepercayaan (akidah) Islam yang benar. Menurutnya, penyimpangan dari akidah Islam yang benar membuat umat Islam tak mampu menjadi umat yang terhormat. Dalam keyakinannya, Islam yang dipahami dan diamalkan dengan benar dapat memimpin umatnya kea rah kemajuan dan membebaskan mereka dari otoritarianisme penguasa serta kolonialisme bangsa-bangsa asing.[3]
Dalam proyek pembaruannya, Afghani mengembangkan pemikiran (dan gerakan) salafiyah, yakni aliran keagamaan yang berpendirian bahwa untuk dapat memulihkan kejayaannya, umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang masih murni seperti yang diamalkan oleh generasi pertama Islam, yang biasa disebut al-salaf al-shaleh  (pendahulu yang saleh). Di sini sebenarnya Afghani bukanlah pemikir Islam yang pertama yang mempelopori aliran salafiyah (revivalis). Ibnu Taymiyah telah mengajarkan teori yang serupa, begitu pula Syeikh Mohammd Abdul Wahab pada abad ke-18. Tetapi salafiyah dari Afghani berneda dari sebelimnya terdiri dari tiga komponen utama, yakni; Pertama, keyakinan bahwa kebangunan dan kejayaan kembali Islam hanya mungkin terwujud kalau umat Islam kembali kepada ajaran Islam yang masih murni, dan meneladani pola hidup para sahabat Nabi, khususnya Al-Khulafa al-Rasyidin. Kedua, perlawanan terhadap kolonialisme dan dominasi Barat, baik politik, ekonomi maupun kebudayaan. Ketiga, pengakuan terhadap keunggulan barat dalam bidang ilmu dan teknologi, dan karenanya umat Islam harus belajar dari barat dalam dua bidang tersebut, yang pada hakikatnya hanya mengambil kembali apa yang dahulu disumbangkan oleh dunia Islam kepada Barat, dan kemudian secara selektif dan kritis memanfaatkan ilmu dan teknologi Barat itu untuk kejayaan kembali dunia Islam. Adapun alairan-aliran salafiyah sebelum Afghani hanya terdiri dari unsur pertama saja[4]
Dilihat dari pemikiran dan gerakannya, teologi yang digagas Jamaluddin lebih mengarah pada teologi politik yang mencoba menghidupkan kembali umat Islam yang lama tenggelam dan persatuan umat Islam dalam melawan penjajah. Ali Rahnema dalam bukunya yang diterjemahkan Ilyas Hasan, Para Perintis Zaman Baru Islam menuliskan bahwa Afghani adalah pencetus paling penting kecenderungan untuk mengubah Islam dari kepercayaan keagamaan (dengan elemen kendali sosial dipegang ulama dan pihak yang berkuasa) menjadi ideologi politik-agama yang menekankan sasaran yang secara tradisional dianggap tidak religius[5]. Kecenderungan Jamaluddin tersebut tampak dalam berbagai gerakan politisnya.
Melihat berbagai gagasan Afghani, dia tampak sebagai orang yang rasional. Dalam pandangannya, Islam memiliki nilai-nilai modern yang perlu dikembangkan. Dan agama pada umumnya memberikan kepada akal manusia tiga kepercayaan. Pertama,  manusia sebagai pemilik dunia dan makhluk yang paling mulia. Kedua, umat Islam adalah umat yang paling mulia. Ketiga, manusia berada di dunia ini untuk memperoleh kesempurnaan. Dengan tiga kepercayaan ini, manusia dituntut untuk terus maju dan berkembang dengan menggunakan akalnya sebagai faktor pembeda antara manusia yang satu dengan yang lainnya
Lebih lanjut Afghani mengedepankan kelebihan Islam dibanding agama lainnya. Islam sebagai agama yang memimpin akal dengan tauhid dan menyucikannya dari karat kepercayaan yang salah. Islam juga mengokohkan manusia dengan kesempurnaan akal dan jiwa. Oleh karena itu, manusia dituntut untuk menggunakan akalnya sebagai anugerah terbesar. Kepercayaan kepada sesuatu tanpa dalil dan sekedar ikut-ikutan (taklid) merupakan tindakan yang dicela. Seharusnya akal menjadi lawan bicara dalam bertindak dan menjadi rujukan dalam sebuah perbandingan.
Dalam berbagai gagasannya, Jamaluddin berharap nilai-nilai Islam menjadi ruh dalam segala tindakan dan gerakan. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada masa khulafaurrasyidin. Pada masa itu, umat Islam benar-benar mengesakan Tuhan dan tidak terjerat perpecahan dengan perbedaan mazhab dan kepercayaan. Mereka rela mengorbankan apa yang sangat berharga bagi dirinya demi menegakkan akidah dan kemuliaan.[6]
Terkait dengan kemunduran umat Islam, salah satunya dikarenakan oleh kecenderungan mereka pada teologi Jabariyah dan kesalahan dalam memahami qada dan qadar. Sehingga mereka berpaling dari kesungguh-sungguhan dalam bekerja dan lainnya. Menurut Afghani, paham qada dan qadar telah dirusak dan diubah menjadi paham fatalism yang menyeret umat pada keadaan statis, beku dan tenggelam di atas hidup yang terus berkembang. Qada dan qadar sebenarnya mengandung arti bahwa segala sesuatu terjadi menurut ketentuan sebab akibat. Dan kemauan manusia sendiri merupakan salah satu dari mata rantai sebab akibat. Di masa silam keyakinan pada qada dan qadar ini memupuk keberanian dan kebesaran jiwa umat dalam menghadapi segala macam bahaya dan kesukaran. Karenanya umat Islam bersifat dinamis dan mencapai peradaban yang tinggi. Berkaca pada hal tersebut, Jamaluddin meredifinisi qada dan qadar yang disalah pahami untuk mengangkat kembali umat Islam.[7].
D.    Referensi
Ali Rahnema. Para Perintis Zaman Baru Islam. Terj. Ilyas Hasan, (Mizan: Bandung.1996).
Didin Saefuddin, Pemikiran Modern dan Postmodern Islam, (Jakarta: PT. Grasindo, 2003).
Hasanuddin Amin, Pengantar Pengembangan Pemikiran Muslim, (Surabaya: PT Sinar Wijaya, 1988).
Muhammad Iqbal dan  Amin Husein Nasution, Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
Munawir Sajdzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1993).


[1]Muhammad Iqbal dan  Amin Husein Nasution, Pemikiran Politik Islam, (Jakarta. Kencana, 2010) 58-60.
[2]Hasanuddin Amin, Pengantar Pengembangan Pemikiran Muslim (Surabaya: PT Sinar Wijaya, 1988), 128.
[3]Muhammad Iqbal, Pemikiran Politik Islam, 61.
[4]Munawir Sajdzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1993), 124-125.
[5]Ali Rahnema. Para Perintis Zaman Baru Islam. Terj. Ilyas Hasan. (Mizan: Bandung. 1996), 29.
[6]Didin Saefuddin, Pemikiran Modern dan Postmodern Islam, (Jakarta: PT. Grasindo, 2003), 11-12.
[7]Ibid; 13-14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar